TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Sekretaris Nagari
- Sekretariat Nagari dipimpin oleh Sekretaris Nagari dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Sekretaris Nagari mempunyai tugas membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas-tugas pokokya serta mengkoordinasikan tugas-tugas Kepala Urusan.
- Sekretaris Nagari dalam membantu Wali Nagari mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Nagari
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat nagari
- Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat Nagari dan keadaan umum Nagari
- Merumuskan program kegiatan Nagari
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan
- Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat
- Menyusun rancangan RAPB Nagari
- Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan Nagari
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Nagari
- Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan
- Melaksanakan tugas Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali Nagari dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) uraian tugas Sekretaris Nagari meliputi sebagai berikut :
- Menyusun produk hukum nagari
- Mengundangkan produk hukum nagari
- Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya
- Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
- Memberikan pelayanan administrasi
- Melakukan penatausahaan keuangan nagari
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari
- Menginventarisir dan mengelola aset nagari
- Mengelola administrasi kepegawaian Perangkat Nagari
- Mengumumkan informasi pemerintahan nagari kepada masyarakat
- Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah nagari
- Kepala Urusan Nagari
Sekrtariat Nagari terdiri dari 3 Kepala Urusan yaitu :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Perencanaan dan
- Kepala Urusan Keuangan
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-datadalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan, melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari dan lembaga pemerintahan nagari lainnya serta dibantu tugasnya oleh Bendahara Nagari.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 uraian tugas Kepala Urusan meliputi sebagai berikut :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Mencatat dan menginvetarisir aset nagari
- Memelihara aset nagari
- Mengelola administrasi kepegawaian perangkat nagari
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah nagari
- Melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar
- Melakukan penataan arsip nagari
- Membuat daftar hadir perangkat pemerintah nagari dan staf (lingkup sekretariat nagari) serta daftar hadir rapat/musyawarah nagari
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan;
- Kepala urusan Perencanaan
- Menyiapkan bahan penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari
- Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan nagari dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari
- Mengelola arsip perencanaan pembangunan
- Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pemerintahan
- Membukukan dan pemberian nomor, tahun dan tanggal pengundangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari dalam Lembaran Daerah;
- Membantu Wali Nagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan nagari
- Membantu Wali Nagari dalam pengembangan perekonomian masyarakat nagari
- Membantu Wali Nagari dalam upaya pelestarian lingkungan nagari
- Menyiapkan bahan penyusunan LPPN dan LKPJ Wali Nagari
- Menyiapkan bahan penyusuna RAPB Nagari
- Membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait
- Melaksanakan dan atau mengkoordinir pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya kepada Bendaharawan Nagari
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
- Kepala Urusan Keuangan
- Melaksanakan fungsi kebendaharaan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas Nama Pemerintah Nagari
- Menyusun RAK Nagari
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar dan mempertanggungjawaban penerimaan pendapatan nagari dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Nagari
- Bersama-sama dengan Kepala Seksi (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang diketahui Sekretaris Nagari disetujui oleh Wali Nagari
- Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang milik pemerintahan nagari secara tertib dan teratur;
- Menghimpun seluruh tanda-tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur;
- Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang dan buku-buku lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku
- Menyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
- Kepala Kampung
Uraian tugas Kepala Kampung meliputi sebagai berikut :
- Membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya
- Membantu pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya
- Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari
- Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam kampung
- Membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan nagari di wilayah kerjanya
- Melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
- Kepala Seksi Pemerintahan
Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
- Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan
- Menyusun buku profil nagari dan Indeks Desa Membangun serta membuat papan monografi Nagari serta mengisi papan data-data pokok potensi nagari seperti peta nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan seperti : rekomendasi KTP, Kartu Keluarga dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan
- Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas
- Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar di bidang pemerintahan
- Membuat surat pengumuman, edaran, himbauan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan Perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi;
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
- Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut :
- Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pembangunan
- Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan nagari bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya;
- Membantu Wali Nagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja pemerintah dalam pembangunan nagari
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari
- Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di Nagari
- Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan dibidang kesehatan dan keluarga berencana
- Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan
- Mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata di nagari;
- Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan